Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan
Suasana sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Palembang, Kamis 3 Oktober 2024-Foto : Dok. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terbukti melakukan korupsi anggaran makan-minum di rumah tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 yang
rugikan negara Rp 172.760.000, terdakwa mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati (51) divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta
subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim, di PN Tipikor Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida didampingi Kasi Intel, Wenharnol saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau
"Ya hari ini sudah dilaksanakan sidang Tipikor terdakwa Netty Herawati dengan agenda pembacaan Putusan. Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara 1 Tahun
Denda 50 Juta Subsidair 2 bulan. Uang Pengganti yang telah dititipkan segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.
Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegasnya saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan
BACA JUGA:Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.