Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan

Suasana sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Palembang, Kamis 3 Oktober 2024-Foto : Dok. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau -

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan