Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan
Editor: RIENA FITRIANI MARIS
|
Kamis , 03 Oct 2024 - 19:16
Suasana sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Palembang, Kamis 3 Oktober 2024-Foto : Dok. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau -
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. (*)