Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Muratara Ditembak
Tersangka Iftahul Afani (32) INZET : Barang bukti sabu yang diamankan Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara di Desa Tebing, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Jumat (1/12/2023).-Foto : Dokumen Polres Muratara -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena mencoba kabur saat penangkapan, Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara melepaskan tembakan peringatan ke atas. Hal ini dilakukan dalam penangkapan pengedar narkotika jenis shabu, Iftahul Afani (32) di Kampung XI Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Terduga pengedar narkoba tersebut diamankan saat tengah bermain hp di sebuah rumah Desa Tebing, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Karena diduga di halang-halangi warga saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam penyergapan itu berhasil diamankan barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram. Satu buah dompet berwarna biru merek Zara, dua bungkus plastik klip bening kosong, satu buah Bong (alat hisap sabu), empat buah korek api, satu buah kotak permen warna hijau,satu bungkus kotak rokok surya dan lima buah pipet.
BACA JUGA:Sukses jadi MUA, Alumni SMAN 2 Lubuklinggau Pernah Di-ghosting Klien
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik. MH melalui kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin Rabu (6/12/2023) mengakui sebelum dilakukan penyergapan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Karena saat melakukan penangkapan dihalang-halangi oleh orang yang berada disana.
Dijelaskannya penangkapan terjadi sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tebing Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang tersebut. Kemudian tim Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang duduk bermain hape di sebuah rumah yang berada di Desa Tebing Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Prediksi Tottenham Hotspur vs West Ham United: Liga Inggris, Tayang SCTV Jam Berapa? Derby London!
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal empat tahun maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 800 juta. (*)