Polisi di Lubuk Linggau Nyamar Beli Sabu, Penjual dan Kurir Berhasil Diringkus
Penjual dan kurir sabu dari Musi Rawas dan Muratara yang berhasil ditangkap Polisi di Lubuk Linggau-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID – Pengedar dan kurir sabu kembali berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib.
Diketahui kedua tersangka yakni Robi Andika (29), warga Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas sebagai kurir, dan Taufik Rohman (39) warga Desa Maur Lama Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pengedar.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera E.J. Putra, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal, berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu ini di Jalan A. Yani depan RM Simpang Raya Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi melakukan operasi undercover buy. Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu dari Desa Maur, Kecamatan Rupit. Saat Robi datang untuk menyerahkan pesanan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu asal Musi Rawas Diamankan di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Diamankan
"Dari tangan Robi, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14,64 gram," ungkapnya.
Selain itu BB yang diamankan lainnya satu unit Handphone Oppo Reno 12 pro warna silver, satu unit Handphone Vivo Y22 warna hijau muda, satu unit sepeda motor Honda revo warna Hitam dengan nomor Polisi AB-2353-RJ dan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna Putih-Biru dengan nomor Polisi T-6383-MF.
Setelah diinterogasi, Robi mengaku hanya sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan sabu tersebut oleh Taufik. Dari Robi juga diketahui keberadaan Taufik yang diketahu sjuga berada di Lubuk Linggau. Tidak lama kemudian polisi berhasil mengamankan Taufik di lokasi yang berbeda. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diproses lebih lanjut.
"Dari pengakuan Taufik, ia juga membenarkan telah menyuruh tersangka Robi untuk mengantarkan sabu tersebut," ungkapnya lagi.
BACA JUGA:Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Tim Macan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya
Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihaknya, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami lebih jauh dari mana sumber barang ini berasal, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas IPTU Nopera.