Residivis Kasus Penipuan Kembali Berulah, Curi Tiga Handphone Milik Bos
Ita Pangestu (40), warga Jalan Kenanga I RT5 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang ditangkap tim macan Polres Lubuk Linggau karena diduga melakukan pencurian tiga Handphone-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Ita Pangestu (40), warga Jalan Kenanga I RT5 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh tim macan Polres Lubuk Linggau karena diduga melakukan pencurian tiga Handphone di salah satu konter di Jalan Kesehatan RT5 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Minggu 13 Oktober 2024.
Pencurian sendiri dilakukannya Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan korbannya Andi Frans Hidayat, warga Jalan Raya Rahma RT2 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan saat kejadian, tersangka bekerja di tempat korban sebagai penunggu konter. Ia bertugas jaga malam di konter tersbut dan dipercayakan oleh korban untuk memegang kunci konter. Jumat 12 Januari 2024 pukul 14.00 wib tanpa sepengetahuan korban ia membuka konter dan mengambil tiga unit Hand phone merk RENO 4 f , VIVO A37 dan HP red Me, kemudian tersangka mengunci kembali konter tersebut.
Selanjutnya kunci konter ia titipkan ke Sahrul yang bekerja di sampiang konter korban sebagai tukang jahit. Lalu korban datang ke konter dan membuka konter korban menemukan tiga Handphone miliknya sudah hilang. Nilai kerugian di taksir sebesar Rp. 4.500.000.
BACA JUGA:Pencuri Jengkol Hilang Nyawa Dikeroyok, Pemilik Kebun Geram Jengkol Sering Dicuri
BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau
Selanjutnya anggota tim macan Polres Lubuk Linggau yang mendapat informasi tersangka sudah pulang baru satu bulan dari Kabupaten PALI dan sedang berada di tempat keluarganya. Untuk itu Minggu 13 Oktober 2024 pukul 08.00 wib tersangka diamankan di temat keluarganya di Kelurahan Senalang Kecamatan Lubukl Linggau Utara II.
"Lalu tersangka kita introgasi dan ia mengakui sudah melakukan pencurian tiga unit Hp Milik korban. Ketiga Hp diakui tersangka sudah dijual di Pali sebesar Rp. 550.000. Selanjutnya tersangka ditahana Sel Tahanan Polres Lubuk Linggau untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Dan dari introgasi juga diketahui Ita pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau dalam perkara yang sama penipuan dan atau penggelapan sepeda motor ditahun 2015 dan di Vonis 1 tahun 6 Bulan," ungkap Kasat.