Ops Musi 2024 Masih Berlangsung, Hingga Kemarin di Lubuk Linggau ada 205 Pengendara Ditilang

Anggota Sat Lantas Polres Lubuk Linggau memberikan teguran tertulis kepada salah seorang pengendara motor, Jumat 25 Oktober 2024.-Foto : Dok Pribadi -

KORANLINGGAUPOS.ID- Operasi Zebra Musi 2024 saat ini masih berlangsung. Di Lubuk Linggau sejak dimulainya Ops Musi 2024 hingga kemarin 25 Oktober 2024 terdata ada 1.205 pengendara yang diberikan teguran tertulis dan 205 pengendara yang ditilang. 

Hal ini disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Lantas AKP Marjuni saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 25 Oktober 2024.

"Untuk pelanggaran ada dua macam yang kita tindak, pertama teguran tertulis dan ada tilang. Imbauan yang kita lakukan imbauan dan patroli. Sampai hari ini ada 205 pengendara yang kita tindak dengan ditilang, dan ada 1.520 teguran tertulis. Teguran tertulis sekarang memang dilaporkan dan terdata," ungkap Kasat Lantas, kemarin.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, bonceng lebih dari satu penumpang, melawan arus dan tidak menggunakan safty belt.

BACA JUGA:Waspada Operasi Zebra Musi 2024, Ada 3 Denda Tilang Paling Mahal

BACA JUGA:Ops Zebra Musi 2024 Masih Berlangsung di Lubuk Linggau, Kasat Lantas Imbau Pengendara Taati Aturan Lalu Lintas

"Dan kebanyakan yang melanggar aturan lalu lintas ini rentang usia 18 - 30 tahun. Selain itu pelajar juga masih banyak kita temukan yang masih melanggar tata tertib lalu lintas," tegasnya.

Selama Ops Musi 2024, Kasat juga  mengungkapkan ada satu kejadiak Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), dimana korbannya mengalami luka ringan.

"Ya kebanyakan, Lakalantas itu didahuli dengan pelanggaran lalu lintas. Paling banyak karena tidak memperhatikan kecepatan kendaraan, tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas," ungkapnya lagi.

Ia kembali mengingatkan masyarakat, sasaran Ops Musi 2024 ini pengendara kendaran bermotor tidak menggunakan helm SNI, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengendara kendaraan dibawah umur. Pengemudi kendaraan roda 4 tidak mengenakan sabuk pengaman. Pengendara ranmor terpengaruh alkohol atau mabuk. Selanjutnya pengemudi kendaraan yang melawan arus. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension overload atau melebihi kapasitas muatan dan kendaraan parkir di bahu TOL. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi Dimulai Ini Pesan Kapolres Lubuk Linggau

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Ini 14 Daftar Pelanggaran Diincar dan Rincian Dendanya

"Ya kita mengimbau ke masyarakat, ketika membawa kendaraan tolong patuhi aturan lalu lintas. Jangan mengendarai motor atau mobil dengan kecepatan tinggi, melawan arus atau menggunakan Hp saat berkendara," imbaunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan