Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Ini 14 Daftar Pelanggaran Diincar dan Rincian Dendanya

Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Ini 14 Daftar Pelanggaran Diincar dan Rincian Dendanya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memulai Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Selama Operasi Zebra 2024, petugas akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan, serta memberdayakan sistem tilang Elektronik (ETLE) untuk meningkatkan pengawasan.

Berikut 14 daftar pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya:

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Daftar 16 Pelanggaran Akan Dilakukan Penindakan

1. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009).

2. Penertiban Ranmor Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).

3. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009).

BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan