Penghapusan Kredit Macet Petani dan UMKM Segera Direalisasikan, Begini Penjelasan Anggota DPR RI, H Fauzi Amro
Anggota DPR RI, H Fauzi Amro saat rapat bersama Bank Himbara membahas mengenai penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. -Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota DPR RI, H Fauzi Amro saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 17 Desember 2024.
Dalam PP tersebut menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini, sudah diatur mengenai syarat dan kriteria penerima program Penghapusan Piutang Macet.
BACA JUGA:Masyarakat Musi Rawas Antusias Senam Sehat Bersama Fauzi Amro
Menurutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria, point a nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah.
Point b syarat selanjutnya telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Point c bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan, dan dipoint d tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Pihaknya ungkap Fauzi Amro mengapresiasi program ini, karena Presiden melihat UMKM merupakan garda terdepan dalam perekonomian di Indonesia.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Masyarakat Senam Sehat Bersama Fauzi Amro
BACA JUGA:Pemerintah Putihkan Hutang KUR Bagi Petani, Begini Penjelasan Anggota DPR RI H Fauzi Amro
"Ini menjadi stimulus bagi pelaku UMKM untuk berusaha lebih luas lagi serta memberikan kepastian terhadap hutang macet di Bank HIMBARA ketika PP Ini dikeluarkan dan tentunya mendorong ketahanan pangan serta swasembada pangan yang dicita-citakan presiden melalui UMKM. Hanya saja, terkait kriteria penerimanya yang menurut kami mungkin perlu dipertimbangkan lagi," ungkap Fauzi Amro.
Karena menurutnya, dari informasi yang disampaikan Kementrian Koperasi dan UMKM, target pemerintah ada 1 juta pelaku UMKM yang mengikuti program ini.