Penilaian Ombudsman RI, Disdikbud Lubuk Linggau Tempati Posisi 2 se-Sumsel
Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky, S.Pd, SH, M.Pd. -Foto: Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau menempati posisi kedua hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024.
Disdikbud Kota Lubuk Linggau mendapat nilai 93,79 Kategori A Opini Tertinggi dan masuk Zona Hijau ditingkat Provinsi Sumsel.
“Capaian ini, naik signifikan dari tahun sebelumnya. Karena tahun 2023, dari hasil penilaian Ombudsman RI kami menduduki posisi 7. Capaian membanggakan tahun 2024 ini berkat kerjasama tim Disdikbud Kota Lubuk Linggau,” tutur Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky, S.Pd, SH, M.Pd saat diwawancara KORANLINGGAU.ID, Rabu 18 Desember 2024.
“Atas pencapaian tersebut, saya selaku Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak baik internal Dinas Pendidikan yang terlibat langsung dalam urusan pelayanan yang telah memberikan layanan terbaik layanan prima sehingga berdasarkan penilaian Ombudsman menempatkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau sebagai peringkat ke 2 se-Sumsel Nilai Tertinggi dengan nilai 93,79 dengan Kategori A,” tuturnya.
BACA JUGA:Memasuki Libur Sekolah, ini Pesan Kadisdikbud Lubuk Linggau
BACA JUGA:Guru ASN Sertifikasi Resign Karena Lingkungan Toxic, Begini Pendapat Kadisdikbud Lubuk Linggau
“Kepada Sekda Kota Lubuk Linggau, Pj Wali Kota Lubuk Linggau dan Kabag Organisasi saya ucapkan terimakasih atas bimbingan dan supportnya. Alhamdulillah Dinas Pendidikan tidak masuk dalam zona merah,” tuturnya.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia ke Disdikbud Kota Lubuk Linggau dilakukan sepanjang Mei – September 2024.
Ada 3 komponen penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Disdikbud Kota Lubuk Linggau.
Pertama, Kompetensi Pelaksana meliputi pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang lembaga ombudsman, pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladministrasi, pengetahuan tentang rekomendasi Ombudsman, Pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan.
BACA JUGA:Jadwal Libur Pelajar SD SMP di Lubuk Linggau, Berikut Penjelasan Disdikbud Lubuk Linggau
Kedua, Komponen Sarana Prasarana yang meliputi frekuensi pengawasan internal, ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK), Ketersediaan jaminan pelayanan, ketersediaan instrument evaluasi kinerja pelaksana, ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan, ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pengguna layanan, ketersediaan sarana prasarana bagi pengguna dengan perlakuan khusus, dan ketersediaan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.
Ketiga, Komponen Standar Pelayanan meliputi ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem mekanisme dan prosedur, ketersediaan jangka waktu penyeleseaian, ketersediaan biaya/tarif, ketersediaan produk pelayanan, Publikasi maklumat pelayanan, substansi maklumat pelayanan, pelayanan khusus, ketersediaan visi misi pelayanan, ketersediaan omoto pelayanan, ketersediaan atribut, dan ketersediaan pelayanan terpadu.