Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Ini 14 Daftar Pelanggaran Diincar dan Rincian Dendanya

Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Ini 14 Daftar Pelanggaran Diincar dan Rincian Dendanya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Tilang ETLE Sekarang Bisa Dikirim Lewat Whatsapp Kok Bisa? Ini Aplikasi Terbaru yang Bernama Cakra Presisi

10. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Layak Jalan

Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286).

11. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278).

12. Kendaraan Roda Dua atau Roda Empat Tidak Dilengkapi STNK

Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288).

BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).

Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat dan menurunkan angka kecelakaan.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Daftar 16 Pelanggaran Akan Dilakukan Penindakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan