Buruh Tergabung Serikat Pekerja Minta Revisi UMSP 2025, Hingga Minta Pj Gubernur Elen Setiadi Hengkang
Buruh Tergabung Serikat Pekerja Minta Revisi UMSP 2025, Hingga Minta Pj Gubernur Elen Setiadi Hengkang-Tangkapan Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Tergabung dalam berbagai serikat pekerja para buru ramaikan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 18 Desember 2024.
Aksi Bakar ban dan berorasi ini dari berbagi ratusan para buruh dari berbagai serikat pekerja yang datang ke kantor Gubernur Sumsel untuk menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Para buruh berbagai serikat ini meminta agar Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025.
Permintaan revisi ini, karena telah ditetapkannya yang sebelumnya sebesar Rp3.733.424.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Tolak Draf Permenaker 2025 tentang Rumus Perhitungan Upah Minimum, Ini Bocorannya
BACA JUGA:Upah Minimum 2025, Kemnaker Ubah Formula dan Fokus Kesejahteraan Pekerja
Tdaik hanya itu para buruh menuntut Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi keluar dari Provinsi Sumsel.
Para buruh tersebut menilai bahwa Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi telah mengkhianati para buruh.
Hal itu setelah Pemprov Sumsel menetapkan UMSP 2025 ini yang hanya berlaku khusus pada tiga sektor utama.
Yakni pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, kemudian ada juga sektor pertambangan dan penggalian.
BACA JUGA:Pengecualian Upah Minimum Bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
BACA JUGA:10 Daerah dengan UMP 2025 Terendah, Ini Daftarnya
Begitu juga pada sektor pengadaan listrik, gas, uap dan udara dingin.
"Padahal sebelumnya sudah direkomendasikan Dewan Pengupahan ada 9 sektor yang disetujui UMSP, tapi hanya 3 sektor saja," ungkap salah seorang dari SPSI, Sofian, saat berorasi didepan kantor Gubernur Sumsel.