Buruh Tergabung Serikat Pekerja Minta Revisi UMSP 2025, Hingga Minta Pj Gubernur Elen Setiadi Hengkang
Buruh Tergabung Serikat Pekerja Minta Revisi UMSP 2025, Hingga Minta Pj Gubernur Elen Setiadi Hengkang-Tangkapan Layar-
Ia juga berteriak, "Tetapi kenyatanya hanya 3 sektor, Pj Gubernur sudah mengkhianati perjuangan para buruh.
"Kami minta Pj Gubernur Sumsel untuk keluar dari Sumsel," ujar Sofian, orator dari SPSI Sumsel.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Nominal UMK Muratara 2025 Diatas UMP Provinsi Sumsel
Sementar itu, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menegaskan para pekerja dan buruh menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel.
"Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini, yang pertama menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel," ungkapnya.
Kemudian disampaikannya, menuntut agar UMP baik di kabupaten dan kota serta upah minimum sektoral kabupaten dan kota segera diumumkan.
Demo para buruh diawali dengan gelaran yasin bersama, para buruh dengan haru membacakan yasin sambil duduk di Jalan Ade Irma Nasution.
BACA JUGA:2025 UMP Naik 6.5 Persen, Maka UMP Sumsel Menjadi Rp3.681.570 Cek Selengkapnya
BACA JUGA:UMP 2025 Naik 10 Persen Awal Tahun, Menaker : Tunggu Terbit Permen Formulasi Pengupahan Baru
Dilanjutkan orasi, hanya saja hingga berita ini ditulis tidak ada perwakilan yang menerima perwakilan para buruh, membuat sejumlah perwakilan akhirnya membakar ban.
Gerbang pintu Pemprov Sumsel sendiri ditutup sehingga membuat para buruh makin geram karena tidak diperbolehkan masuk.
Polisi sendiri melakukan penjagaan ketat, puluhan polisi melakukan pengawalan.
Untuk diketahui, Penetapan UMSP ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Dan No.922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024.