Warga Remayu Musi Rawas Nekat Curi Out Door AC RSUD Muara Beliti Serahkan Diri Pasca Temannya Ditangkap

Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura yang diamankan lantaran mencuri dua unit perangkat out door Air Conditioner (AC), milik RSUD Muara Beliti, Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.-Foto: Dokumen-Polres Musi Rawas

KORANLINGGAUPOS.ID - Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali beraksi.

Tersangkanya Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura. 

Ia ditangkap, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib.

Ia ditangkap Tim "Labi" Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas lantaran terbukti mencuri dua unit perangkat out door Air Conditioner (AC), milik RSUD Muara Beliti, Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Pencuri Motor dan Penadah di Musi Rawas Diringkus, Dua DPO Masih Diburu

BACA JUGA: Wow Canggih, Alarm CCTV yang Dipasang Dalam Kebun Ungkap Kasus Pencurian di Musi Rawas

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan juga menyebutkan, jika tersangka diketahui juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor milik, AJ (66), bersama tersangka, Eko, yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, Senin 27 Januari 2025. 

"Tersangka Risen selama ini beraksi diwilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi dan barang bukti.

Kemudian, Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi tersangka, Risen ingin menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti.

BACA JUGA:Tak Hanya Rugikan PLN, Pencurian Kabel Listrik Berimbas pada Kontinuitas Kelistrikan Masyarakat

BACA JUGA:Spesialis Curat di Kecamatan Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Ini Modusnya Saat Melakukan Aksi Pencurian

Selanjutnya, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama Tim "Labi" Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendatangi kediaman tersangka di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, langsung melakukan penjemputan terhadap.

Tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan serta diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan