Waspadai! 4 Kategori PNS Terancam Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan Berdasarkan UU ASN 2023
Waspadai! 4 Kategori PNS Terancam Kehilangan Hak Gaji dan Tunjangan Berdasarkan UU ASN 2023-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam UU ASN 2023, terdapat aturan tegas mengenai pemberhentian PNS yang melanggar ketentuan.
Salah satu sanksi terberat untuk para PNS yang tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 adalah pemberhentian tidak hormat.
Hal ini mengakibatkan PNS kehilangan hak jabatan, gaji, dan tunjangan, yang selama ini merupakan pengakuan negara atas kinerja mereka.
Pasal tersebut mengatur berbagai alasan pemberhentian ASN.
BACA JUGA:Asik Besok Cair! Pensiunan PNS Golongan III Akan Terima Segini Nominal Gaji dan 3 Tunjangannya
Namun, ada empat kategori utama yang dianggap sebagai pelanggaran berat dan dapat menyebabkan sanksi pemberhentian tidak hormat. Berikut penjelasannya:
1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
PNS yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dianggap telah melanggar sumpah jabatan.
Penyelewengan ini dapat mencakup tindakan radikalisme, pernyataan yang merugikan negara, atau tindakan yang mengancam stabilitas nasional.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan S1 Ilmu Hukum dengan Peluang Gaji Tinggi
Negara memandang hal ini sebagai pelanggaran serius yang mencederai dasar negara, sehingga berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.
2. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran disiplin tingkat berat juga menjadi penyebab utama pemberhentian tidak hormat.
Contohnya, jika seorang PNS terlibat korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lainnya yang merusak citra institusi, mereka akan diberhentikan secara langsung.