UMP 2025 Naik 10 Persen Awal Tahun, Menaker : Tunggu Terbit Permen Formulasi Pengupahan Baru
UMP 2025 Naik 10 Persen Awal Tahun, Menaker : Tunggu Terbit Permen Formulasi Pengupahan Baru-Tangkapan Layar-Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun depan.
Sebelum telah diberlakukan UMP 2024 baik di Pulau Jawa terkhusus di DKI Jakarta.
Meski UMP tertinggi masih dipegang DKI Jakarta tentu menjadi keinginan provinsi lain baik itu di Pulau Jawa maupun Sumatera hingga Kalimantan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan UMP 2025 dipastikan tidak akan turun lagi, pemerintah telah menyusun formulasi penentuan UMP 2025.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, Adakah Provinsimu?
BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel
Hal itu disampaikannya belum lama ini, dilansir dari laman Kompas.com, bahwa kebijakan ini untuk meningkatkan penghasilan pekerja sembari mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.
Rincian besar kenaikan UMP belum diputuskan, tunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) mengatur formulasi pengupahan yang baru.
Yassierli menambahkan tenggat penetapan UMP ditetapkan paling lambat 21 November 2024 ini.
Dan PP No.51 masih ada kendala harmonisasi yang membuat penetapan regulasi, dan ini masih dalam proses.
BACA JUGA:UMP 2024 Masing-Masing Provinsi, Berikut Perbandingan UMP di Sumatera, Jawa, Kalimantan
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
Aturan baru UMP ini akan diberlaku efektif tahun depan atau mulai 1 Januari 2025 .
Ini jadi langkah pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan komponen kebutuhan hidup layak dipulihkan dalam struktur upah.