Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi
syah (29), dan Sutekno (53), warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura yang berhasil diringkus tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura-Foto : Dok Polres Musi Rawas -
KORANLINGGAUPOS.ID- Lagi, dua pengedar sabu diwilayah hukum Polres Musi Rawas berhasil diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). Kali ini dua pengedar yang diringkus yakni Apriansyah (29), dan Sutekno (53), warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Keduanya berhasil ditangkap tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di rumahnya Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu 23 Oktober 2024.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra mengatakan, untuk tersangka Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
Sementara tersangka Sutekno anggota berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram. Kemudian, satu buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram dan satu buah alat hisap sabu (Bong).
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara
"Saat penangkapan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Res Narkoba.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram
BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar
Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)