Saksi Dipanggil Lewat Telpon Kuasa Hukum Lakukan Protes ke PN Lubuk Linggau

Kuasa Hukum dan Saksi serta keluarga hadir ke PN Lubuk Linggau untuk melakukan protes, Kamis 7 November 2024 -Foto : Dok Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi) dengan terdakwa Amir, mantan Kades di Kabupaten Muratara oleh Hamsi seorang kontraktor masuk tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Dijadwalkan, Kamis 7 November 2024 sidang dengan pemanggilan saksi, Alex.

Sayangnya sidang tidak terlaksana lantaran kuasa Hukum pelapor, Hamsi melakukan protes di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Rencananya sidang perdana pengancaman kontraktor pakai senpi oleh terdakwa Amir digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau hingga pukul 13.00 WIB tak kunjung dimulai. Padahal Kuasa Hukum, pelapor dan saksi yang sudah datang dari Muratara sejak pagi.

Menurut kuasa hukum pelapor, H Indra Cahaya seharusnya saksi Alex dipanggil untuk menghadiri sidang. Tapi sayangnya bukan dipanggil oleh Jaksa, namun dipanggil oleh Polisi melalui telepon.

"Kita protes. Meskipun Alex tetap hadir, tapi dia tidak akan mau ikut sidang. Aksi protes ini karena menurut kami tidak sesuai dengan aturan kitab Undang-undang hukum acara pidana mengaturkan Pasal 146," ungkapnya, kemarin. 

BACA JUGA:Pria Tak Bernyawa Jaya Loka Musi Rawas, Polisi dan Saksi Ungkap Fakta

BACA JUGA:Cerita Agen BRI Link Jadi Topang Ekonomi di Pelosok, Banyak Transaksi Dilakukan Cepat dan Mudah

Menurutnya, sidang untuk memanggil saksi dan tersangka itu harus tertulis. Dalam Ayat 2 menjelaskan bahwa untuk saksinya jelas dipanggil 3 hari sebelum sidang tersebut dimulai. Sementara saksi Alex dipanggil melalui telepon, dan surat panggilannya menyusul. 

"Makanya kami jelas protes. Hari ini kami mau datang, tapi kami tidak akan menghadiri persidangan," tegasnya

Pihaknya minta saksi dipanggil ulang sesuai aturan supaya persidangan sesuai dengan aturan. 

Selain protes soal pemanggilan saksi, mereka juga protes terkait alat bukti Senpi. Padahal jelas ditulis itu perkara Undang-undang darurat terkait dengan senpi. Namun sete;ah mereka cek didalam SIPP tidak disebut ada alat bukti senpi. 

BACA JUGA:Menjangkau Hingga Pelosok Desa, Agen BRILink Empat Lawang Berikan Kemudahan Bertransaksi Keuangan

BACA JUGA:Makin Mudah dan Aman Transaksi Melalui BRImo dengan Fitur QRIS Transfer

Padahal menurut informasi yang mereka dapat adalah senpi organik. 

"Untuk itu saya minta dengan hormat petinggi kepolisian usut itu, darimana senjata itu bisa dipegang oleh sipil. Mudah-mudahan petinggi negara ini terutama Kepolisian dan Kejaksaan bisa mengcover masalah ini," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan