21 Penyakit dan Layanan yang tidak Ditanggung BPJS Per Desember 2024 Cek Tunggakan Disini
21 Penyakit dan Layanan yang tidak Ditanggung BPJS Per Desember 2024 Cek Tunggakan Disini-ilustrasi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Ada beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya meski sudah ada kartu BPJS Kesehatan dan membayar iuran setiap bulannya.
Belum jelas rinciannya secara pasti penyakit seperti apa yang tidak tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Tetapi umum pelayanannya yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan telah terbagi tiga kelas yakni kelas 1 wajib membayar dengan iuran sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
BACA JUGA:Fakta Terkait Penagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp, Benarkah Asli?
BACA JUGA:Begini Cara Mudah dan Cepat, Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Whatsapp PANDAWA
Kemudian untuk kelas 2 wajib membayar Rp100 ribu per orang per bulan, lalu kelas 3 wajib iuran sebesar Rp35 ribu per orang setiap bulan.
Sebenarnya kelas 3 iurannya Rp42 ribu namaun karena mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp7.000 makan ada pengurangan iuran.
Berdasarkan Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yakni setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap, Minggu 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Punya Tunggakan Iuran, Begini Solusinya Kata Dinkes Lubuk Linggau
Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.