Penetapan Calon Terpilih Setelah Rakor Dengan KPU RI
Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau, Deni Setiawan-Foto : Dokumen Pribadi -
KORANLINGGAUPOS.ID -Sebelum penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau terpilih KPU Kota Lubuk Linggau akan mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU RI.
"Kami akan mengikuti Rakor dengan KPU RI di Jakarta," kata Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau, Deni Setiawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 10 Desember 2024.
Ia menyebut rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di KPU Sumsel sudah selesai.
"Setelah pleno rekapitulasi perolehan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel di KPU Sumsel kita menunggu pelaksanaan rakor dengan KPU RI akan dilaksanakan 17 Desember 2024," ucapnya.
BACA JUGA:Tentang Penetapan Calon Bupati Terpilih, Begini Kata KPU Muratara
Ditambahkannya, setelah mengikuti Rakor dengan KPU pusat pihaknya baru akan menentukan kapan akan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau terpilih.
Untuk Pilkada Kota Lubuk Linggau, menurut Deni Setiawan tidak ada gugatan di Mahkama Konstitusi (MK). "Alhamdulilah kita Kota Lubuk Linggau tidak ada gugatan," ucapnya.
Namun demikian pihaknya tetap harus menunggu surat KPU RI yang merupakan surat tembusan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
"Kita tetap menunggu surat dari KPU yang merupakan surat tembusan dari MK yang menyatakan bahwa Pilkada Kota Lubuk Linggau tidak ada gugatan sehingga diminta untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dalam hal ini penetapan calon terpilih," paparnya.
BACA JUGA:Kebut Penetapan Lokasi Jalan Tol, ini Permintaan Sekda Muba ke Kementerian PUPR
Diketahui bahwa ada 6 Pilkada di Sumsel yang digugat di MK yakni Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Pagar Alam, Muara Enim, Banyuasin dan Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari 6 perkara tersebut ada dua daerah yang digugat oleh dua pihak yakni Kabupaten Empat Lawang dan Pagaralam, sehingga jumlah pihak yang menggugat 8 pihak.