Penetapan Calon Terpilih Setelah Rakor Dengan KPU RI

Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau, Deni Setiawan-Foto : Dokumen Pribadi -

KORANLINGGAUPOS.ID -Sebelum penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau terpilih KPU Kota Lubuk Linggau akan mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU RI.

"Kami akan mengikuti Rakor dengan KPU RI di Jakarta," kata Divisi Teknis KPU Kota Lubuk Linggau, Deni Setiawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 10 Desember 2024. 

Ia menyebut rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di KPU Sumsel sudah selesai.

"Setelah pleno rekapitulasi perolehan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel di KPU Sumsel  kita menunggu pelaksanaan rakor dengan KPU RI akan dilaksanakan 17 Desember 2024," ucapnya.

BACA JUGA:Tentang Penetapan Calon Bupati Terpilih, Begini Kata KPU Muratara

BACA JUGA:Tidak Ada Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Serentak di Musi Rawas, Ini Jadwal Penetapan Calon Terpilih

Ditambahkannya, setelah mengikuti Rakor dengan KPU pusat pihaknya baru akan menentukan kapan akan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau terpilih. 

Untuk Pilkada Kota Lubuk Linggau, menurut Deni Setiawan tidak ada gugatan di Mahkama Konstitusi (MK). "Alhamdulilah kita Kota Lubuk Linggau tidak ada gugatan," ucapnya.

Namun demikian pihaknya tetap harus menunggu surat KPU RI yang merupakan surat tembusan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

"Kita tetap menunggu surat dari KPU yang merupakan surat tembusan dari MK yang menyatakan bahwa Pilkada Kota Lubuk Linggau tidak ada gugatan sehingga diminta untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dalam hal ini penetapan calon terpilih," paparnya.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Jelang Penetapan Paslon Begini Gambaran Elektabilitas Ratna Machmud – Suwarti

BACA JUGA:Kebut Penetapan Lokasi Jalan Tol, ini Permintaan Sekda Muba ke Kementerian PUPR

Diketahui bahwa ada 6 Pilkada di Sumsel yang digugat di MK yakni Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Pagar Alam, Muara Enim, Banyuasin dan Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dari 6 perkara tersebut ada dua daerah yang digugat oleh dua pihak yakni Kabupaten Empat Lawang dan Pagaralam,  sehingga jumlah pihak yang menggugat 8 pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan