Mantan Kadispora Ketar Ketir saat Sidang

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ketar ketir saat ikut sidang kasus dana hibah KONI Sumsel.-Foto : Sumeks -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel Yusuf Wibowo, ketar ketir saat ikut sidang kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel 2021.

Pasalnya, mantan Kadispora Sumsel itu dicecar soal tidak adanya laporan pertanggung jawaban pencairan dana hibah KONI Sumsel 2021.

Yusuf Wibowo dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 19 Desember 2023.

Dia dihadirkan oleh penuntut umum bersama tiga saksi lainnya bernama Devi Susanti bendahara Dispora Sumsel, Basyuni ASN Dispora Sumsel serta Febrianti ASN BKAD Sumsel.

Kesaksian ketiganya terkait materi pembuktian perkara pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2023, yang menjerat dua terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir.

Dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.

Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.

Meski tidak ada laporan pertanggung jawaban, saksi Yusuf Wibowo selaku Kadispora saat itu tetap mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat.

Dipersidangan Yusuf Wibowo berdalih, pencairan tahap ketiga dan keempat adanya desakan dari pihak lain diantaranya dari Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.

"Sesuai dengan perintah gubernur saat itu, agar direalisasikan segera untuk dana kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON), serta desakan dari pihak KONI Sumsel sendiri," sebut Yusuf Wibowo dipersidangan.

Atas keterangan itu, hakim anggota Ardian Angga SH MH menegaskan saksi Yusuf Wibowo telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana hibah.

"Mestinya pencairan tahap pertama dan kedua harus ada laporan  pertanggungjawaban dahulu, baru boleh mencairkan tahap ketiga dan keempat, itu saja anda salahi prosedur," cecar hakim Ardian Angga kepada saksi Yusuf Wibowo.

Ditambahkan Ardian Angga, bahwa dalam perkara ini saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora saat itu tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel.

Seolah menyindir pihak penuntut umum, hakim anggota Ardian Angga meminta perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan