Ini Visi Misi Kabupaten Musi Rawas 20 tahun Kedepan Mari Berseri 2045
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menandatangani rancangan awal RPJMD Kabupaten Musi Rawas 2025-2045 di ruang Bina Praja Kantor Bupati di Kecamatan Muara Beliti. -FOTO: M. YASIN / -LINGGAUPOS
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Musi Rawas, Erwin Syarif mengatakan RPJPD Kabupaten Musi Rawas berlaku selama 20 tahun 2025-2045.
Penyusunan RPJPD dilakukan dua tahap. Tahap pertama 2023 disusun perencanaan awal dan konsultasi publik. Kemudian tahap kedua dilanjutkan di 2024 penyusunan tahap akhir.
Peserta konsultasi publik dari stake holder, organisasi perangkat daerah, akademisi, dari unsur swasta, perbankkan.
BACA JUGA:Atasi Stunting Gunakan Beras Inpari Nutrizinc
Pada kegiatan konsultasi publik BAPPEDA Kabupaten Musi Rawas menghadirkan 5 narasumber, 2 narasumber dari pusat yakni BAPPENAS dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian dari BAPPEDA Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Pusat Statistik (BPS) dan PJ Sejda Kabupaten Musi Rawas, H Aidil Rusman.
“Harapan kita dari proses yang telah dilaksanakan mendapatkan masukan dari berbagai stake holder tadi, kita melakukan sinkronisasi antara program pusat, provinsi dan kabupaten Alhamdulillah sudah dilaksanakan konsultasi publik pada Kamis 21 Desember 2023,” katanya kepada Linggau Pos, Jumat 22 Desember 2023.
Ada tahap awal ini tambah Erwin baru disusun 6 bab diantaranya terdiri dari visi misi dan pokok-pokok kebijakan. Dan akan dilanjutkan penyusunan rancangan akhir dilaksanakan pada Pebruari 2024.
BACA JUGA:Kiat Masuk Sekolah Kedinasan PKN STAN
“Ini baru tahap awal. pada tahap awal ini disusun 6 bab yang terdidaridari visi misi. Adapun visi misi Kabupaten Musi Rawas 20 tahun kedepan maju, mandri, berkelanjutan sejahtera dan religius (Mari Berseri 2045). Dan pokok-pokok pikiran pembanguan di Kabupaten Musi Rawas,” ucapnya.
Lebih lanjut Erwin Syarif menjelaskan RPJPD berlaku 20 tahun 2025-2045. Setelah RPJPD 2025-2045 ini selesai akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
RPJPD ini sebagai bahan bagi calon-calon kepala daerah pada Pilkada langsung 2024 untuk membuat visi misi.
“Calon-calon kepala daerah yang akan membuat visi misi berpedoman pada RPJPD 2025-2045 sebagai dasarnya,” jelasnya.