Tersangka Korupsi BUMD Dipindahkan Ke Lapas Khusus

Mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempuma (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai 07 September 2022, Andrianto tanda tangani berkas pelimpahan-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -  Selain pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi BUMD PT  Musi Rawas Sempuna (Perseroda)  tiga tersangkanya juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tipikor yang ada di Palembang. 

Ketiga tersangka itu Andrianto selaku selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempuna (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai  07 September 2022, lalu Ismun Yahya selaku staf khusus Bupati Musi Rawas untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara .

 


Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara, Daryadi saat pelimpahan--

 

Ketiga tersangka dipindanakan atas  dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021. 

 

BACA JUGA:Dampak Body Shaming untuk Kesehatan Mental

 

Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol Kamis (26/10/2023) membenarkan bahwa Pada Rabu (25/10/2023) pagi para  tiga tahanan kasus korupsi di bawah ke Lapas Tipikor Palembang. "Gunanya untuk mempermudah proses persidangan tatap muka nantinya di PN Tipikor Palembang," katanya.

Karena diketahui selama ini terkendala covid19 jadi sidangnya secara zoom, namun setelah covid ini berlalu maka persidangan secara tatap muka. Maka nantinya para tersangka akan berhadapan langsung dengan pihak Hakim, Saksi dan JPUnya. "Guna mempermudah proses persidangan juga dimana jarak Lubuklinggau dan Palembang cukup jauh,"  jelasnya.

Kalau sudah putus persidangan nanti tergantung mereka dengan pihak lapas mau dimana di tempatkan.

Seperti berita sebelumnya  bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan