Tersangka Korupsi BUMD Dipindahkan Ke Lapas Khusus
Mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempuma (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai 07 September 2022, Andrianto tanda tangani berkas pelimpahan-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Pihak JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau Pelimpahan ke PN Tipikor--
BACA JUGA:Lewat Program Sidang Nikah Isbat Terpadu
Tiga tersangka ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakitan Provinsi Sumatera Selatan telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 6.264.5833.636, dengan barang bukti dokumen dan bukti transper.
Untuk sementara ketiga tersangka disangkakan dugaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adi)