Akhirnya KPU Sumsel Bocorkan Waktu Penetapan Hasil Pilkada Serentak

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko.-Foto: Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam waktu dekat, KPU akan melaksanakan penetapan Calon Kepala Daerah terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024. 

Informasi ini disampaikan Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 2 Januari 2025. 

Jika tidak ada perubahan, kemungkinan besar penetapan bisa dilaksanakan pada 6 - 9 Januari 2025.

Menurutnya, penetapan Calon Kepala Daerah terpilih KPU masih menunggu dikeluarkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 3 Miliar

BACA JUGA:12 Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Pilkada 2024 dari Wilayah Sumut, Sumsel hingga Sumbar

Dan MK sudah mengeluarkan Peraturan MK, BRPK akan dikeluarkan untuk daerah yang tidak ada sengketa, pada 3-6 Januari 2025.

"Kita KPU di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota menunggu surat ini. Nanti MK akan menyurati KPU RI dan KPU RI akan bersurat ke KPU daerah. Barulah kita bisa melaksanakan penetapan calon kepala daerah terpilih," jelas Handoko. 

Sesuai tahapan, penetapan bisa dilakukan sejak tiga hari  pasca dikeluarkannya BPRK oleh MK. 

"Artinya, paling cepat jika MK mengeluarkan surat ditanggal 3 Januari 2025, penetapan bisa kita laksanakan ditanggal 6 Januari 2025. Dan paling lambat jika MK mengeluarkan surat di tanggal 6, maka kita bisa melaksanakan penetapan ditanggal 9. Kemungkinan ya ditanggal 6 sampai 9 Januari kita sudah bisa melaksanakan penetapan. Dan harapan kami tidak ada perubahan, dan ditanggal itu sudah bisa dilaksanakan penetapan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ketua DPP PDIP Sumsel : Tak Ada Toleransi Bagi Kader Pembelot dalam Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:3 Kader PDIP Terpilih sebagai Kepala Daerah di Sumsel pada Pilkada 2024

Sementara untuk daerah yang punya sengketa, maka bisa dilaksanakan penetapan setelah sidang selesai dan diputuskan oleh MK. 

Sementara untuk pelantikan lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk Gubernur pada 7 Februari dan Wali Kota/Bupati pada 9 Februari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan