Harga Rokok dan Vape Naik 2025 ini, Ini Rincian dari Pemerintah Berhenti Merokok

Harga Rokok dan Vape Naik 2025 ini, Ini Rincian dari Pemerintah Berhenti Merokok-ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun baru harga rokok baru lagi, bagi perokok tentu mendapat kado dari pemernitah dengan naiknya harga rokok pada awal Januari 2025.

Per 1 Januari 2025 baik rokok tembakau atau rokok elektrik atau vape naik, ini bukan karena ada peningkatan cukai.

Tapi dengan kenaikan harga rokok tembakau atau rokok elektrik atau vape ini, pemerintah ingin menaikkan harga jual rokok di eceran.

Sesuai yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah meresmikan Naiknya harga jual eceran rokok pada 2025.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Negara dengan Perokok Terbanyak di Dunia, No 1 Bukan Indonesia

BACA JUGA:Kenapa Harga Rokok Harus Naik? Ini Penjelasan Sri Mulyani, Awal Tahun Baru

Hal ini tertuang di dua Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yakni No.97 atau 2024 tertanda Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram telah diatur dalam beleid antara lain sebagai berikut

Daftar Harga Rokok Januari 2025

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin atau SKM

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Banyak Disebabkan Puntung Rokok

BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen

1. SKM Golongan I paling rendah Rp2.375 naik 5,08%

2. SKM Golongan II paling rendah Rp1.485 naik 7,6%

Harga rokok Sigaret Putih Mesin SPM

1. SPM Golongan I paling rendah Rp2.495 naik 4,8%

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan