Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen
Berikut harga dari rokok elektrik atau vape dan rokok tembakau terbaru 2024--pixabay : Dovpo, Storme22k
KORANLINGGAUPOS.ID - Resmi naik harga rokok di Indonesia per 1 Januari 2024, usai diresmikan kenaikan harga cukai hasil tembakau pada tahun 2024.
Kenaikan 10 persen berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik.
BACA JUGA:Harga Rokok Melonjak Segini, Ini Merek Rokok yang Bakal Naik Tahun Baru
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.
Harga Jual Rokok per Batang 2024
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I Cukai naik 11,8 persen : harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang.
BACA JUGA:Andai Dulu Tahu Cara ini Pasti Bisa, 6 Cara Berhenti Merokok Secara Permanen
Golongan II Cukai naik 11,5 persen : harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I Cukai naik 11,9 persen ; harga jual eceran paling rendah Rp2.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp2.165 per batang
BACA JUGA:Ini yang Terjadi Ketika Seorang Perokok Berhenti Merokok, Baik untuk Kesehatan!