Objek Wisata Sungai Malus Belum Ada Izin Baru Sebatas Dibentuk Pokdarwis

Kondisi jembatan gantung Objek Wisata Sungai Malus Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. -Foto: Mukmin-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Objek Wisata Sungai Malus Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum ada izin

"Objek Wisata Sungai Malus belum ada izin. Sudah kita cek di Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum ada izin," demikian tegas Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Lubuk Linggau, Adiwena Rio Kunto kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 3 Januari 2025.

Namun demikian, lanjutnya pengelolaan Wisata Sungai Malus itu sudah dibentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dibentuk oleh Lurah Petanang Ilir. 

“Baru sebatas Pokdarwis yang dibentuk oleh lurah. Pokdarwis Wisata Sungai Malus sudah melapor ke Dinas Pariwisata. Karena ada Pokdarwis itu makanya kita pantau. Izin usahanya yang belum ada," jelasnya.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Ayo Malus Bukan Untuk Wisata Tapi Akses Masyarakat ke Kebun

BACA JUGA:Jembatan Malus yang Putus Segera Dibangun Permanen Anggaran Rp 7 Miliar

Dengan kejadian jembatan putus maka wisata Sungai Malus ditutup sementara. 

"Berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak Polres bahwa Wisata Sungai Malus ditutup sementara hingga pengangkatan jembatan yang roboh itu selesai karena takut membahayakan. Kalau sudah bersih puing-puing jembatan silakan beroperasi kembali," jelasnya.

Adiwena menghimbau usaha wisata yang dikelola masyarakat kita selalu mengarahkan untuk mengajukan izinnya melalui OSS (Online Single Submission) ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah keluar mereka melengkapi syarat yang ada di Dinas Pariwisata.

"Kemudian usaha objek wisata yang dikelola masyarakat kami arahkan bentuk Pokdarwis. Ini biasanya dikoordinatori oleh Pemerintah setempat Lurah atau Camat," jelasnya.

BACA JUGA:Jembatan Tepian Ayo Malus Putus Warga Kesulitan Akses Jalan ke Kebun

BACA JUGA:Baru Pertama Ikut Liburan Akhir Tahun jadi Korban Putusnya Jembatan di Ulu Malus

Adiwena mengungkapkan tujuan dibentuk Pokdarwis. 

"Mengapa harus bentuk Pokdarwis pertama mudah pengawasan dan mudah melakukan pembinaannya karena ketika ada bantuan dari Pemerintah Pusat kita bisa menyalurkannya. Atau setidaknya ketika sudah menjadi Pokdarwis ketika kita ada pelatihan bisa diikutkan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan