Pelamar PPPK Lubuklinggau Harus Teliti Dalam Pemberkasan, Cek Dokumen yang Wajib Kamu Kirim

Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo -Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah diumumkannya kelulusan para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu, ada tahap selanjutnya yang harus dilakukan oleh Peserta lulus PPPK.

Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 1 Januari 2024 mengatakan, peserta seleksi PPPK Kota Lubuk Linggau dapat melihatnya di website www.bkpsdm.lubuklinggaukota.go.id.

Adi Dwi Cahyo menjelaskan yentang Persyaratan Pemberkasan Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Lubuk Linggau Formasi Tahun 2023.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13803/B- MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Usul Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional secara elektronik, Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPPPK Formasi Tahun 2023 Nomor : 05/PANSEL-CPPPK/2023.

BACA JUGA:Pj Walikota Ucapkan Selamat Kepada 1.807 PPPK yang Telah Lulus Seleksi

Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPPPK Formasi Tahun 2023 Nomor : 06/PANSEL-CPPPK/2023 Tanggal 15 Desember 2023 dan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPPPK Formasi Tahun 2023 Nomor : 07/PANSEL-CPPPK/2023 tanggal 24 Desember 2023.

Di mana, Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPPPK Formasi Tahun 2023 tentang Pegumuman Hasil Kompetensi CPPPK Pemerintah Kota Lubuk Linggau Formasi Tahun 2023 wajib melakukan pemberkasan secara elektronik (paperless) melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada website https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, apabila peserta seleksi tidak melakukan pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta, maka peserta seleksi dinyatakan gugur atau mengundurkan diri dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri serta diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Untuk PESERTA yang lulus diharapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ sampai dengan 14 Januari 2024.

BACA JUGA:Waduh, Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru 2023 Ditunda, Ini tanggalnya dan Cara Mengeceknya

Berikutnya, dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar antara lain, pas foto terbaru dengan menggunakan pakaian formal berlatar belakang merah.

Di mana, pakaian yang dipakai yaitu formal kemeja putih berkerah. Sedangkan untuk wanita berkerundung harus menggunakan kerudung berwarna hitam.

Kemudian dokimen berikutnya yaitu, ijazah asli berwarna yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

Lalu transkrip nilai asli berwarna yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan