Pelamar PPPK Lubuklinggau Harus Teliti Dalam Pemberkasan, Cek Dokumen yang Wajib Kamu Kirim

Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Lubuklinggau, M Adi Dwi Cahyo -Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Tuntaskan Polemik PPPK Muratara, DPRD Desak Bupati Surati BKN

Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai tempel Rp 10.000,-

Surat pernyataan lima poin yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai tempel Rp 10.000,- yang masih berlaku yang berisi tentang ketentuan-ketentuan pada surat edaran tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan 14 Januari 2024, dengan keperluan atau peruntukan Persyaratan Pemberkasan NI PPPK Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Rumah Sakit Pemerintah Kota Lubuk Linggau, yang masih berlaku sampai dengan 14 Januari 2024, dengan keperluan atau peruntukan Persyaratan Pemberkasan NI PPPK Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Muratara Heran Nilai CAT Berubah, Sebut Digeser Anak Kandung Kepala OPD

Surat Keterangan yang masih berlaku sampai dengan 14 Januari 2024 bahwa tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, ditandatangani oleh dokter dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Lubuk Linggau.

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Tahun 2023 yang dikirimkan oleh pelamar yang dinyatakan lulus, sesuai pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Di samping itu juga, Pelamar diminta untuk tetap mengirimkan berkas fisik disertai dokumen pendukung Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2023 Kantor BKPSDM Kota Lubuk linggau dengan ketentuan yang ada di surat edaran.

Perlu diketahui, agar tidak terjadi penipuan, bahwa pada saat pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.

BACA JUGA:Hasil Rekrutmen PPPK Diumumkan, ini Tahapan Berikutnya

Kemudian untuk mempermudah penyampaian informasi dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK, Admin instansi mengundang CPPPK untuk bergabung ke link grup WhatsApp yang tertera di surat edaran. 

Kelalaian dalam memahami isi pengumuman ini yang dapat berakibat berkas usul NI PPPK ditolak, TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan atau BTL (Berkas Tidak Lengkap) menjadi tanggung jawab masing-masing calon PPPK.

Adi menyampaikan, bagi para peserta harus lebih teliti dalam pemberkasan, mengikuti apa yang ada pada surat edaran.

“Jangan sampai lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, karena apabila lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan