5 Cara Berantas Bibit Korupsi di Sekolah

Mendorong siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti kegiatan amal dapat membantu mereka memahami arti penting dari bertindak dengan integritas dan membantu masyarakat.-Foto : DOKUMEN-UNJ

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Melihat para koruptor yang tumbuh subur di Indonesia, membuat orang tua khawatir. Jangan sampai bibit-bibit korupsi menjangkiti karakter anak-anak, hingga bisa merugikan banyak pihak di masa depannya.

Pengungkapan kasus korupsi oleh pihak berwajib, hendaknya bisa jadi ‘pelajaran berharga’ bahwa mencegah korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Melainkan kita semua. Termasuk orang tua dan sekolah.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Agama (Kemenag), perilaku korupsi disebut dengan istilah Ghulul serta Riswah dalam Alquran maupun Hadis. 

Korupsi adalah praktik kecurangan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Sedangkan Ghulul adalah penggelapan atau penghiatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Sementara Riswah adalah suap.

BACA JUGA:Banyak Dampak Negatif, Simak 5 Cara Bijak Pelajar Gunakan Media Sosial bagi Pelajar

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Lalu dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 166 Allah SWT berfirman yang artinya “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”

Selain Ghulul ada pula Al Maksu yang bermakna pengurangan, penzaliman, atau perampasan yang jika dikaitkan dengan konteks kekinian adalah segala jenis pungutan yang tidak dibenarkan atau pungutan liar.

Istilah lainnya dalam Islam ialah dengan Akl Al Suht atau memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu sebagaimana bunyi Alquran Surah Al Maidah ayat 42 dan 62-63.

BACA JUGA:Ini 5 Kategori Pelajar yang Berhak Terima Bantuan PIP

Korupsi adalah masalah yang merusak dan merugikan bagi masyarakat dan pemerintah. 

Oleh karena itu, menanamkan prinsip-prinsip antikorupsi sejak dini pada anak-anak dan generasi muda sangatlah penting untuk menciptakan generasi yang berkarakter baik dan bertanggung jawab. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk menanamkan prinsip antikorupsi ke dalam diri anak sejak dini.

Pertama, memberikan contoh yang baik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan