34,51Persen Peserta Didik Berisiko Mengalami Kekerasan Seksual, ini Tugas TPPK di Sekolah

Orang tua juga dapat melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak tentang kekerasan, agar mencegah anak menjadi pelaku kekerasan dan mengetahui tindakan yang harus dilakukan saat anak menjadi korban.-Foto: DOKUMEN-Sudut Kantin Project

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi isu yang semakin meresahkan. Data dari hasil Asesmen Nasional tahun 2022 mengungkapkan bahwa masalah kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia semakin memprihatinkan. 

Hasil asesmen tersebut mengindikasikan bahwa sekitar 34,51% peserta didik, atau setara dengan satu dari setiap tiga peserta didik, memiliki risiko mengalami kekerasan seksual.

Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah:

  1. Melakukan pencegahan kekerasan melalui program yang berfokus pada pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan, seperti kampanye, pelatihan, sosialisasi, pendampingan, dan pemulihan.
  2. Melakukan koordinasi dengan TPPK dan Satgas dalam pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan.
  3. Menjadi anggota Satgas untuk membantu dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, sekitar 26,9% peserta didik, atau satu dari setiap empat peserta didik, mungkin mengalami hukuman fisik, sementara sekitar 36,31% peserta didik, atau satu dari setiap tiga peserta didik, berpotensi menjadi korban perundungan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil berbagai langkah. Salah satu langkah awal yang diambil adalah dengan menetapkan payung hukum yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. 

BACA JUGA:Simak, Poin Penting dari SMK Pusat Keunggulan

Regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek terkait hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau dikenal dengan nama Permendikbudristek PPKSP.

Permendikbudristek PPKSP meregulasi segala hal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk alur yang harus dilalui bila terjadi dugaan kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam regulasi tersebut, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.

Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

BACA JUGA:Ternyata Begini Sejarah Batik di Indonesia

Jika kekerasan akan ditangani oleh otoritas penegak hukum, maka TPPK perlu memfasilitasi proses tersebut dengan berkoordinasi dengan satuan tugas atau Lembaga hukum setempat.

Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.

Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan