Mahmud MD Tanggapi Rencana TKN Prabowo-Gibran Laporkan Posko Kecurangan Pemilu

Mahfud mengatakan jika pelaporan yang akan dilayangkan oleh TPN Prabowo Gibran atas posko pengaduan kondisi pemilu merupakan tindakan bodoh. -Foto : tangkapan layar youtube@kpu-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID – Mahfud MD menanggapi rencana  TKN Prabowo-Gibran akan membuat laporan tentang posko pengaduan kondisi Pemilu yang dibuat oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.

Mahfud MD menanggapi rencana  Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden (Capres) Prabowo dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran berencana akan membuat laporan tentang posko pengaduan kondisi Pemilu yang dibuat oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.

Dikutif dari DISWAY. ID, Mahfud MD menyebut rencana TKN laporkan posko pengaduan keadaan Pemilu merupakan tindakan 'bodoh' karena itu sudah ada sejak 2014. 

Selain melaporkan Mahfud, pihak TKN juga akan melaporkan 16 dugaan kondisi terkait Pemilu 2024.

BACA JUGA:Prabowo Gibran Tawarkan Hilirisasi Digital

Dalam wawancara dengan media, Mahfud mengatakan jika pelaporan yang akan dilayangkan oleh TPN Prabowo Gibran atas posko pengaduan kondisi Pemilu merupakan tindakan bodoh.

“Karena posko pemilu itu, bukan posko, tapi desk itu sudah ada sejak 2014 lalu,” terangnya.

Mahfud menjelaskan jika desk tersebut bukanlah penyelenggara Pemilu dan tidak akan mengadili Pemilu.

Nantinya desk itu hanya akan mencatat peristiwa, menerima laporan kemudian disampaikan pada KPU.

BACA JUGA:Pengda MLM INI IPPAT Sukses Gelar Seminar Nasional Koperasi dan Pelatihan NPAK

Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam desk tersebut terdapat 9 Kementerian Lembaga termasuk TNI dan Polri.

Selain itu Mahfud juga menjelaskan jika di dalam desk tersebut ada Kemenlu, Kementerian Keuangan, Kemdagri, KPU dan Bawaslu masuk ke dalamnya.

“Itu kan orang bodoh tidak membaca fakta lalu manganngap itu salah,” tegasnya.

Menurut Menko Polhukam, jika desk atau posko pengaduan kondisi Pemilu bukanlah susuatu yang bisa digunakan oleh salah satu partai atau Capres dan Cawapres manapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan