Empat Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia

RAZIA : Empat pasangan yang bukan suami istri terjaring razia kost-kosan di Rt.05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu, (28/10/2023)-Foto: ISTIMEWA -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO   - Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia kost-kosan di RT.05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Razia kost-kosan ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kelurahan, Ketua RT setempat, para ketua adat dan di bantu oleh pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Batu Urip. Sabtu, (28/10/2023). 

Lurah Batu Urip, Komaro Syamsi, membenarkan adanya pengamanan empat pasangan bukan muhrim tersebut. "Bahwa hari ini melakukan razia di beberapa titik kost-kosan yang ada di Rt.05, razia ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat dan keresahan warga sekitar yang sering melihat sekumpulan anak muda mudi dalam satu atap rumah kost," jelas Syamsi.

Dikatakan, dari kegiatan razia hari ini mendapati empat pasangan muda mudi yang memang bukan suami istri dan kemudian diamankan ke Pospol Kecamatan Utara II untuk ditindak lanjuti. "Nanti akan kita buat surat pernyataan dan sanksi-sanksi lain seperti sanksi adat", tambahnya.

Syamsi berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini kedepan tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini dan ia juga berharap tercipnya lingkungan yang kondusif, aman dan tentram dan tidak adanya lagi pasangan muda mudi yang tinggal dalam satu atap khususnya di lingkungan Kelurahan Batu Urip.

 

BACA JUGA:Warga Lampung jadi Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau, Sengaja Seret Korban Lakalantas

 

Hal senada juga di sampaikan, Ketua RT 05, Hengky Mamora, mengatakan kegiatan razia seperti ini mungkin akan rutin kita lakukan kedepannya, mengingat di lingkungan RT sini banyak kost-kostan yang rentan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Hengky juga menghimbauan teguran serta surat edaran kepada pemilik kost agar lebih bisa menjaga kostnya dan menghindari kost-kostannya bisa digunakan untuk kumpul kebo antar para muda mudi yang bukan suami istri.

Dijelaskannya, untuk sanksi yang  diberikan kepada para pasangan muda mudi ini tetap  jalankan mulai dari denda dan sanksi adat yang ada yakni dengan sedekah kampung atau bersih kampung.

 

BACA JUGA:Percepat Proses Peralihan Pengelolaan Listrik

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan