Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santunan Kematian

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani-Foto : Dokumen Pribadi-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diawal tahun 2024 setidaknya sudah 154 berkas proposal santuan kematian sudah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas. Jumlah tersebut termasuk berkas yang masuk diakhir tahun 2023 belum dicairkan.    

Kepala Dinsos Kabupaten Mura, Dien Candra, SH, MH melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani menjelaskan realisasi santuan kematian tahun anggaran 2023 sebanyak 2.122 jiwa.

Realisasi tersebut sesuai dengan jumlah yang dianggarkan. 

"Tanggal 8 Desember 2023 pencairan terakhir. Berkas yang masuk setelah tanggal 8 Desember 2023 akan diproses untuk dibayarkan tahun 2024. Disamping itu anggarannya juga sudah habis cukup untuk 2.122 jiwa," katanya kepada KORAN LINGGAU POS.ID. 

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Supriyadi Sehingga Sukses Budidaya Terong Pondo

Menurutnya hingga pertengahan Januari 2024 tercatat ada 154 berkas, termasuk berkas yang masuk di akhir tahun yang belum dibayarkan.

Untuk proses pencairan Evan belum dapat menjelaskan karena menunggu anggaran cair. 

Kalau berdasarkan tahun sebelumnya pencairan di Maret. "Kalau tahun lalu bulan Maret, namun untuk tahun ini kita belum tahu. semoga saja bisa cepat dicairkan," jelasnya. 

Mengenai syarat untuk mendapatkan santuan kematian sama seperti tahun sebelumnya tidak ada perubahan aturan. Sembari menambahkan syarat dimaksud administrasi kependudukan diantaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) akta kematian.  

BACA JUGA:Ini Pesan Pj Sekda Muba Kepada Seluruh Pegawai

Namun yang perlu menjadi perhatian ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santuan kematian kalau sudah punya kate kematian.

Sebab masa berlaku akte kematian 3 bulan sejak diterbitkan. "Kalau akte kematiannya sudah lebih tiga bulan tidak bisa memprosesnya.

makadari itu jangan sampai terlambat," himbaunya. 

Namun demikain menurut Evan belum ada kejadian ahli waris terlambat mengurus santuan kematian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan