Bandar Narkoba Lubuklinggau Diringkus Tim Polda Bengkulu

Wakil Diresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan merilis kasus penangkapan bandar narkoba asal Kota Lubuklinggau di Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau, Jumat 19 Januari 2024.-Foto : Dok. BETV.DISWAY.ID -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, meringkus RB (29), HI (48) serta MT (53) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Selain meringkus ketiganya, juga didapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi yang akan disebar di wilayah Provinsi Bengkulu. Para pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Curup - Lubuk Linggau.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari BETV.DISWAY.ID, Wakil Diresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa transaksi narkoba di kawasan Desa Tanjung Sanai Padang Ulak Tanding, sehingga pihaknya langsung bergerak menyelidiki.

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang bergerak, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku yang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Begini Ketegasan Kapolres Lubuklinggau dalam Menindak Penjual Maupun Pengguna Knalpot Brong

Pelaku kemudian ditangkap berinisial RB dan HI, dimana dari tangan keduanya ditemukan puluhan butir pil ekstasi.

Setelah diselidiki bahwa barang haram tersebut didapat dari MT, yang kemudian juga langsung dilakukan penangkapan. 

"Penangkapan ketiga pelaku ini berkat laporan masyarakat, kemudian Tim Subdit II langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus 2 pelaku, kemudian dari hasil pendalaman dari pengakuan kedua pelaku kita kembali ringkus satu orang lainnya," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 19 Januari 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

BACA JUGA:6 Perbedaan Mencolok Antara DBD dan Tifus

#Oknun TNI, Dokter, dan DPRD Terlibat

Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu, merilis, sebanyak 19 kasus Narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu terungkap sepanjang 2023.

Dari 19 kasus tersebut terdapat 21 pelaku yang berhasil diringkus dan satu diantara para pelaku merupakan oknum anggota TNI. 

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2023 juga BNNP Provinsi Bengkulu berhasil melakukan rehabilitasi terhadap 276 orang, mereka Dari terdiri dari oknum anggota DPRD, oknum dokter serta wiraswasta yang berada di seluruh lingkungan BNNP Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan