Kabar Gembira Penyaluran Dana BOS Dipercepat, Maret Cair
Mendikbudristek - Nadiem Anwar Makarim -Foto : Dokumen-Sekretariat Kabinet
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencatat prestasi gemilang dengan meraih
rekor tercepat sepanjang sejarah. Pada bulan Januari 2024, tahap I gelombang I BOSP mencapai rekomendasi sebesar 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, seluruh satuan pendidikan diharapkan sudah menerima Dana BOSP Tahap I pada bulan Maret 2024.
“Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik, merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada webinar Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024 yang diikuti KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 17 Januari 2024.
Mendikbudristek memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Dana BOS 2024 Cair Lebih Cepat
Menurutnya, kolaborasi yang baik antar lembaga tersebut menjadi kunci utama tercapainya rekor penyaluran dana BOSP yang tercepat pada awal tahun ini.
“Kecepatan penyaluran ini mendukung satuan pendidikan untuk merencanakan secara lebih akurat dan mengoptimalkan penggunaan dana dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” tambah Mendikbudristek.
Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga sebagai upaya reformasi kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Empat kebijakan yang diterapkan dalam Merdeka Belajar Episode Ketiga mencakup 1) Penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, 2) Penyesuaian satuan biaya sesuai karakteristik daerah, 3) Fleksibilitas penggunaan dana tanpa pembatasan persentase, dan 4) Pengetatan pelaporan dana untuk menjaga akuntabilitas.
BACA JUGA:Implementasi Kurikulum Merdeka, Bos Perusahaan Ikut Ngajar di Sekolah
“Kebijakan ini telah mendapatkan respons positif dan memberikan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” tambah Iwan Syahril.
Studi dari Pusat Penelitian dan Kebijakan pada tahun 2020 menyatakan bahwa penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan berhasil mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Penelitian dari Kompas juga menunjukkan hasil serupa, dengan 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah menyatakan bahwa penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah sangat memudahkan. Praktik baik ini kemudian diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan pada tahun 2022.
Pada tahun 2024, pemerintah merelaksasi persyaratan penyaluran Dana BOSP Tahap I dan mempertimbangkan pertanggungjawaban penatausahaan di Tahap II. Langkah ini merupakan upaya percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, penyaluran BOSP Tahap I berhasil mencapai 96 persen pada bulan Januari 2024.