Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap

Persiapan Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Bawaslu di OKU Timur, Sumatera Selatan.-Foto : SUMATERAEKSPRES.ID -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID -  Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di OKU Timur, Sumatera Selatan, akan digelar pada Rabu, 7 Februari 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean bersama Kasubsi Penyidikan Eko Saputra.

"Pada sidang perdana besok di Pengadilan Tipidkor Palembang, agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan," ungkap Patar, didampingi oleh Eko Saputra, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Timur telah melimpahkan berkas kasus secara langsung pada Senin, 5 Februari 2024, dan menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap.

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar

Proses pelimpahan berkas secara online juga telah dilakukan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi di Bawaslu melibatkan tiga orang terdakwa, yaitu Ahmad Widodo, Mulkan, dan Karlinsun.

"Mereka didakwa dengan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambahnya.

"Selain itu, juga disubsider dengan pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini, terjadi modus korupsi melalui belanja fiktif dan peningkatan harga.

"Salah satu modus yang paling umum adalah penggunaan belanja fiktif, di mana kegiatan sebenarnya tidak ada, tetapi tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ)," ujar Patar.

BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak JPU menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari perkembangan selama persidangan nanti.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menyita uang senilai Rp 2,4 miliar dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan