Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap
Persiapan Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Bawaslu di OKU Timur, Sumatera Selatan.-Foto : SUMATERAEKSPRES.ID -
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, menjelaskan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar tahun 2019-2020, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.
Selama proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang sejumlah Rp 2,4 miliar. Sementara itu, uang senilai Rp 4,4 miliar juga telah disita pada saat ini.
Para tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan. Karlisun sebelumnya juga telah ditahan dalam kasus korupsi di Bawaslu Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Uang yang disita akan menjadi bukti dalam persidangan, sementara saat ini disimpan di rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan diumumkan selama proses penyidikan berlanjut.(*)