Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS,KORANLINGGAUPOS.ID - Karena tidak terbukti mencuri, dua terdakwa  dibebaskan Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dari tahanan.

Kedua terdakwa yakni Trima Dwi Delta (32) warga Kelurahan Muara Kelingi dan Agung Putra Jaya (32), warga Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Surat putusan dibacakan hakim di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU M Hasbi, SH sebelumnya dengan empat tahun pidana.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dibantu hakim anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi,SH serta panitera pengganti Armen sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya  Mochamad Daut, SH.

BACA JUGA:Sarimuda Diduga Gunakan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Saat dikonfimasi KORANLINGGAUPOS.ID, kuasa hukum kedua terdakwa M Daut, Senin 5 Februari 2024 menyatakan bahwa kliennya Trima Dwi Delta dan Agung Putra Jaya, dibebaskan oleh hakim  dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kedua terdakwa dibebaskan karena dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan  tidak terbukti  mencuri di rumah milik Reza Dwi Sahara (32), Sekretaris Camat Muara Kelingi, di RT 06, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Sidang ini cukup lama dari empat bulan dari bulan Oktober 2023 hingga  sekarang.

Kata  M Daut, kedua terdakwa memang tidak bersalah dan bukan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Memang mereka tidak melakukan pencurian, dari awal persidangan bahwa buktinya sangat kurang.

BACA JUGA:Oknum Wartawan Musi Rawas Disidang

“Awalnya sebelumnya kawannya sudah diputus perkaranya dengan masing-masing dihukum 1,6 tahun penjara, karena terbukti  JPU. Itulah kedua terdakwa yakni Trima dan Agung ini naik ke persidangan walaupun sebelumnya keduanya tidak ditahan di Mapolres Mura,” ucap Daut.

Ditambahkannya karena alat bukti di persidangan sangat kurang, maka kedua terdakwa yakni Trima dan Agung dibebaskan dari tahanan dengan tidak terbuktinya dalam pasal yang dituntut oleh JPU sebelumnya.

Terdakwa  Trima Dwi Delta dan  Terdakwa  Agung Putra  Jaya bersama  Aris Wanto alias Ares Ompong, Robanah (berkas perkara terpisah/splistsing) serta Darman (DPO) didakwa melakukan pencurian Jum’at   7  April 2023  sekira pukul 01.00 WIB. 

Awalnya  Aris Wanto ditelepon Darman. Darman bilang dia akan menjemput  ke rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan