Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Kemudian Aris Wanto bersama dengan Robanah pergi ke rumah Darman untuk mengambil Sepeda Motor Yamaha Vixion milik Robanah yang diparkir di depan rumah Darman dengan membawa mesin air Sanyo warna abu-abu.
Setiba di rumah Darman, Aris Wanto bersama Robanah melihat terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya sudah berada di depan rumah Darman.
Lalu Aris Wanto dan Robanah mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion.
Jumat 14 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB Aris Wanto hendak menjual mesin air Sanyo warna abu-abu, tiba-tiba datang anggota kepolisian dan langsung menangkap Aris Wanto berikut diamankan mesin air itu.
Aris Wanto mengakui semua perbuatannya yakni telah melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan Robanah, Trima Dwi Delta, Agung Putra Jaya, Darman dan dua orang yang tidak dikenal yakni temannya Darman.
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan
Kemudian Robanah, Trima Dwi Delta dan Agung Putra Jaya berhasil ditangkap. Sedangkan Darman dan dua orang temannya belum ditangkap.
Akibat dari perbuatan tujuh orang tadi, korban menanggung kerugian Rp 15 juta. (*)