Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Kemudian  Aris Wanto bersama dengan Robanah pergi ke rumah Darman untuk mengambil  Sepeda Motor  Yamaha  Vixion  milik Robanah yang diparkir di depan rumah  Darman dengan membawa    mesin air  Sanyo warna abu-abu.

Setiba di rumah Darman,  Aris Wanto bersama   Robanah melihat terdakwa  Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya sudah berada di depan rumah  Darman.  

Lalu  Aris Wanto dan Robanah mengendarai Sepeda Motor  Yamaha  Vixion.

Jumat 14 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB  Aris Wanto hendak menjual  mesin air Sanyo warna abu-abu, tiba-tiba datang anggota kepolisian  dan langsung menangkap  Aris Wanto berikut diamankan mesin air itu.

Aris Wanto mengakui semua perbuatannya yakni telah melakukan pencurian di rumah korban  bersama-sama dengan Robanah, Trima Dwi Delta,  Agung Putra Jaya,  Darman  dan dua orang yang tidak dikenal yakni temannya Darman. 

BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan

Kemudian  Robanah, Trima Dwi Delta dan Agung Putra  Jaya berhasil ditangkap. Sedangkan Darman  dan dua orang temannya   belum   ditangkap.

Akibat dari perbuatan tujuh orang tadi, korban menanggung kerugian Rp 15 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan