Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP
Lalu datanglah Darman ke rumah Aris Wanto mengendarai Mobil Kuda merek Mitshubishi, lalu mereka ke rumah Darman.
Sampai di rumah Darman sudah ada terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya dan dua orang yang tidak dikenal (temannya Darman).
Tidak lama kemudian, datang Robanah yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion.
Lalu mereka pesta narkoba di rumah Darman. Selesai pesta sekira pukul 23.00 WIB Darman berkata “ Aku ado lokak. Ayo ikut!” ajak Darman.
“Ke mano, siapo bae?” tanya Robanah.
BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap
” Dem ekot lah galo. Malam ini kito bongkar rumah Sekcam, rumahnyo dekat rumah aku inilah,” kata Darman.
Pada saat itu tidak ada yang menjawab dan membantah.
Sekira pukul 01.30 wib mereka yang berjumlah tujuh orang bersepakat untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengecek ke rumah korban dan melihat situasi.
Kemudian terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya memberikan informasi kepada Robanah, Aris Wanto, dan Darman bahwa di rumah korban dalam keadaan sepi dan situasi aman.
BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Atas informasi tersebut, Darman Cs jalan kaki menuju ke rumah korban yang berjarak lebih kurang 50 meter dari rumahnya Darman.
Setiba di rumah korban, Darman menyerahkan linggis kepada ke dua orang temannya.