Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP

Lalu datanglah  Darman  ke rumah Aris Wanto  mengendarai Mobil Kuda merek Mitshubishi, lalu mereka ke rumah Darman.

Sampai di rumah Darman sudah ada terdakwa Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya dan dua orang yang tidak dikenal (temannya Darman).

Tidak lama kemudian, datang Robanah yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion.

Lalu mereka pesta narkoba di rumah Darman.  Selesai  pesta  sekira pukul 23.00 WIB   Darman  berkata “ Aku ado lokak. Ayo ikut!” ajak Darman.

“Ke mano, siapo bae?” tanya Robanah.

BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap

” Dem ekot lah galo. Malam ini kito bongkar rumah Sekcam, rumahnyo dekat  rumah aku inilah,” kata Darman.

Pada saat itu tidak ada yang menjawab dan  membantah.

 Sekira  pukul 01.30 wib mereka yang berjumlah tujuh orang bersepakat untuk melakukan  pencurian di rumah korban.

Terdakwa Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya sebelum melakukan aksi pencurian  terlebih dahulu mengecek ke rumah korban dan melihat situasi.

Kemudian  terdakwa  Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya memberikan informasi  kepada Robanah, Aris Wanto, dan  Darman bahwa di rumah korban  dalam keadaan sepi dan situasi aman.

BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Atas informasi tersebut, Darman Cs jalan kaki menuju ke rumah korban yang berjarak lebih kurang 50 meter dari rumahnya Darman.

 Setiba di rumah korban, Darman  menyerahkan linggis kepada ke dua orang temannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan