Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Darman kemudian pergi ke belakang rumah untuk membuka pintu namun tidak berhasil terbuka.
Lalu dua orang temannya Darman pergi ke samping rumah korban dan berhasil membuka pintu jendela namun celahnya sangat kecil dan tidak bisa masuk.
Kemudian dua orang temannya Darman tersebut mencongkel pintu depan dengan menggunakan alat berupa linggis.
Setelah pintu berhasil terbuka, kemudian Aris Wanto bersama dengan Robanah dan Darman masuk ke dalam rumah korban.
BACA JUGA:Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Sedangkan terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya dan dua orang temannya Darman menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi di sekitar rumah korban.
Setiba di dalam rumah korban, Aris Wanto bersama dengan Robanah dan Darman pergi menuju ke kamar korban dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang tertidur.
Lalu Aris Wanto bersama dengan Robanah dan Darman mengambil barang-barang milik korban berupa Sepeda Motor merek CS one warna hitam nomor polisi BG 3406 IN, televisi merek LG ukuran 42 inchi warna hitam, mesin cuci merek Sharp warna putih, mesin air mrek Sanyo warna abu-abu, kipas angin mrek Cosmos warna hitam, Ac Portable merek Sharp warna hitam, dan LPG 3 kg warna hijau.
Setelah itu Darman keluar dari rumah korban dan langsung pulang mengambil Mobil Kuda miliknya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara
Tidak lama kemudian Darman datang dengan mengendarai mobil itu. Lalu dua orang temannya Darman membawa Sepeda Motor Honda warna hitam nomor polisi BG 3406 IN milik korban dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung meninggalkan rumah korban.
Setelah itu Aris Wanto bersama dengan Robanah, terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya mengangkut dan memindahkan mesin cuci Sharp warna putih, kipas angin Cosmos, televisi ukuran 42 inch warna hitam, dan satu buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, lalu barang-barang tersebut dimasukan kedalam Mobil Kuda milik Darman.
Sementara Aris Wanto mengatakan kepada Darman bahwa mesin air mrek Sanyo akan diambilnya untuk keperluan di rumah.
Setelah barang-barang hasil curian telah dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa pergi oleh Darman dengan mengendarai Mobil Kuda untuk dijual dan uang hasil menjual barang-barang tersebut akan dibagi rata.
BACA JUGA:Mahasiswi yang Tewas Dibegal Ternyata Anak Tentara