Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Darman kemudian pergi ke belakang rumah untuk membuka pintu namun tidak berhasil  terbuka.

Lalu  dua orang temannya Darman pergi ke samping rumah korban dan berhasil membuka pintu jendela namun celahnya sangat kecil dan tidak bisa masuk.

Kemudian  dua orang temannya Darman tersebut mencongkel pintu depan  dengan menggunakan alat berupa linggis.

Setelah  pintu berhasil  terbuka,  kemudian  Aris Wanto bersama dengan Robanah dan  Darman  masuk ke dalam rumah korban.

BACA JUGA:Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Sedangkan terdakwa  Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya dan dua orang  temannya Darman menunggu di luar rumah  untuk mengawasi  situasi  di sekitar  rumah korban.

Setiba di dalam rumah korban,  Aris Wanto bersama dengan Robanah dan  Darman   pergi menuju  ke  kamar korban  dalam keadaan terbuka  dan melihat korban sedang tertidur.  

Lalu Aris Wanto bersama dengan Robanah dan  Darman  mengambil barang-barang milik korban berupa   Sepeda Motor  merek CS one warna hitam nomor polisi BG 3406 IN,   televisi merek LG  ukuran 42 inchi warna hitam,   mesin cuci merek Sharp warna putih,    mesin air mrek Sanyo warna abu-abu,   kipas angin mrek Cosmos warna hitam,   Ac Portable merek Sharp warna hitam,   dan LPG 3 kg warna hijau.

Setelah itu Darman  keluar dari rumah korban dan langsung pulang mengambil   Mobil Kuda miliknya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara

Tidak lama kemudian Darman datang dengan mengendarai mobil itu. Lalu dua orang temannya Darman  membawa   Sepeda Motor Honda warna hitam nomor polisi BG 3406 IN milik korban dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor  dan langsung meninggalkan rumah korban.

Setelah itu  Aris Wanto bersama dengan Robanah, terdakwa  Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya mengangkut dan memindahkan   mesin cuci Sharp warna putih, kipas angin  Cosmos, televisi ukuran 42 inch warna hitam, dan satu buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, lalu barang-barang tersebut dimasukan kedalam Mobil Kuda milik Darman.  

Sementara Aris Wanto mengatakan kepada Darman bahwa   mesin air  mrek Sanyo akan diambilnya untuk keperluan  di rumah. 

Setelah barang-barang hasil curian  telah dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa pergi oleh Darman  dengan mengendarai  Mobil Kuda untuk dijual  dan uang hasil menjual barang-barang  tersebut akan dibagi rata. 

BACA JUGA:Mahasiswi yang Tewas Dibegal Ternyata Anak Tentara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan