Tahap Pelunasan Melalui Virtual Account Jemaah Haji, Segini Jumlah Besarannya
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/84d5ce736a4dc74f32c15bbe26e56771.jpg)
Tahap Pelunasan Melalui Virtual Account Jemaah Haji, Segini Jumlah Besarannya-ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama (Kemang) membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 Masehi.
Kemenag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.
Yakni mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025.
Dirjen PHU, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025, menyampaikan pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 Hijriah dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Aturan Baru 2025, Keberangkatan Haji Diprioritaskan Bagi Mereka yang Belum Pernah Haji
BACA JUGA:Aturan Terbaru Jemaah Haji 2025, Pastikan BPJS Kesehatan Aktif
Ia menyampaikan jemaah haji yang sebelumnya sudah membayar setoran Rp25 juta dan telah mendapatkan nilai manfaat juga senilai Rp2 .
Dan jemaah haji tersebut akan masuk melalui virtual account, sehingga dalam proses pelunasan perlu membayar selisihnya.
Dalam Keppres yang disebut diatas telah mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Kemudian Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Kota Lubuk Linggau Hingga 24 Tahun
BACA JUGA:Menunggu Keberangkatan Haji Puluhan Tahun, Apakah Tetap Mendapat Pahala? Ini Jawaban Buya Yahya
Biaya ini mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota 1446 H/2025 M.