Begini Proses Hukum ODGJ yang Bunuh Anak dan Orang Tua di Musi Rawas

Asep, ODGJ yang diamankan Anggota Polsek Muara Beliti usai menghabisi nyawa ayah dan ibu kandungnya Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB.-Foto : Dokumen Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Hingga 8 Februari 2024,  Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) masih menunggu  hasil pemeriksaan kejiwaan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ)  yang bunuh anak dan orang tua di Musi Rawas.

Hal ini disampaikan  Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 8 Februari 2024.

“ Dua ODGJ yang ditangkap Anggota Polres Mura karena telah membunuh sudah dilakukan observasi di RS Ernaldi Bahar, keduanya masih di RS Ernaldi Bahar Palembang,” jelasnya. 

"Untuk keduanya lakukan observasi belum selesai, dan tim medis psikolog agak terlambat karena gangguan jiwa keduanya masih tinggi dan dalam minggu ini akan ada hasilnya,"  papar Kasat.

BACA JUGA:Karyawan Columbus Lubuklinggau Dituntut Denda Rp 1 Miliar

Begitu juga dengan  ibu yang bunuh anaknya di Desa Leban Jaya, saat ini ibu tersebut juga masih di RS Ernaldi Bahar, masih dilakukan observasi, belum juga diketahui hasilnya. 

"Kalau nanti keduanya terbukti ODGJ kita tetap lanjutkan perkaranya dengan  minta  pentujuk ke JPU Kejari Lubuklinggau,  karena berkasnya sudah  kita limpahkan ke JPU. Tinggal petunjuk JPU apakah dilanjutkan ke sidang di hakim ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau atau gimana nantinya," tambahnya.

Seperti berita sebelumnya pembunuhan dilakukan ODGJ Asep Gusti Randa (29) Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat orang melakukan Sholat Jumat.

Korbannya, sang ayah  Abastiar (70)  dan ibu Sainona (60 ) . Anak kandung yang membunuh ayah ibunya itu menggemparkan warga  Dusun 4 Desa Kebur Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas. Akibat kejadian ini, saudara – saudara Asep dan warga Kebur enggan lagi menerima Asep kembali ke desa. 

BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswi Unsri itu Ternyata Residivis

Asep diamankan pada hari yang sama pukul 13.25 WIB oleh personil Polsek Muara Beliti lalu dibawa ke Polres Musi Rawas. Sementara pada pukul 14.25 WIB jenazah ayah dan ibu Asep dibawa ke RSUD Muara Beliti guna dilakukan visum.

Selain tersangka juga diamankan juga barang bukti  satu buah parang, beserta sarung dan satu buah kayu runcing serta potongan rambut korban.

Kejadian kedua, Kamis 11 Januari 2024 seorang ibu inisial SM menganiaya anak kandungnya inisial SI (7) hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pukul 22.30 WIB itu menggemparkan   warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan