Disbudpar Musi Rawas Akan Cek Lokasi Klaim Cagar Budaya

Kabid Kebudayaan, Erwina.-foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas akan turun ke Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas untuk cek lokasi Kawasan Situs Cagar Budaya "Pagar Besi" yang diklaim Ahli Waris bernama Ir. Moch Hanan Bayumi. 

"Kita akan cek dulu lokasinya apa memang ada Situs Cagar Budaya Pagar Besi yang diklaim ahli waris bernama Ir. Moch Hanan Bayumi," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, H Fetbon Hidayat melalui Kabid Kebudayaan, Erwina kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 15 Februari 2024. 

Jika memang lokasi situs tersebut memang ada akan ditindaklajuti dengan mengajak tim akhli dengan membawa peralatan. "Untuk tahap awal ini dari Disbudpar dulu yang turun kita belum mengajak tenaga ahli, kalau lokasi ada dan memang potensi itu cagar budaya baru kita mengajak tenaga akhli sekaligus membawa peralatan," jelasnya. 

Sengketa lahan gugatan dari Ahli Waris Juru Kunci Kawasan Situs Cagar Budaya "Pagar Besi" dengan PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) bermula dari laporan Ir. Moch Hanan Bayumi ke Dinas Likungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Semua Jenis Produk Lokal Ada di Deskranasda Kabupaten Musi Rawas

Ir. Moch Hanan Bayumi yang merupakan warga Kota Palembang mengaku ahli waris juru kunci Situs Cagar Budaya "Pagar Besi" lokasinya di Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. 

Lokasi situs itu dikuasi PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS). Permasalahan tersebut sempat dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. 

Rapat dipimpin Pj Sekda H Aidil Rusman didampingi Asisten III Setda Kabupaten Mura Muklisin dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) H Fetbon Hidayat di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Selasa 23 Januari 2024.

Menurutnya , Hanan melapor ke Dinas Likungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan Hanan ke DLH Sumsel PT SMS merusak cagar budaya.

BACA JUGA:Dari Karyawan Kini Adtya Berhasil Bisnis Jual Beli Bibit Ikan Air Tawar 

"Namun daerah yang diklaim cagar budaya itu tidak ada dalam catatan Disbupar Kabupaten Musi Rawas. Kami menindaklanjuti surat dari Dinas Likungan Hidup Provinsi Sumel. Pak Hanan tidak ada melapor ataupun koordinasi ke Disbudpar Kabupaten Musi Rawas, termasuk kepada camat, kades dan lembaga adat juga tidak ada komunikasi," tambahnya.  

Erwina menambakan, dalam rapat tersebut dihaidir PT SMS, Kades Gunung Kembang, dan pihak penggugat Hanan. "Pak Hanan tidak dapat membuktikan klaim tersebut. Cagar Budaya tidak dapat dibuktikan atau menunjukan hasil temuan. Kades pun penjelaskan tidak ada data tentang cagar budaya tersebut," ucapnya. 

disamping itu, juga tidak adanya laporan masyarakat kepada Disbudpar Kabupaten Musi Rawas tentang keberadaan situs yang dimaksud. Tidak jelasnya lokasi yang disengketakan, Hanan tidak pernah berdomisili di Desa Kembang Tanjung Lama ataupun berkunjung secara langsung ke lokasi yang disengketakan. 

Informasi dari Kades dan Perangkat Desa di Desa Kembang Tanjung Lama tidak ada informasi dan pemasalahan dari masyarakat mengenai Tanah Ulayat maupun Situs Pagar Besi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan