Perbuatannya Meresahkan Masyarakat, Warga Lubuklinggau ini Diborgol Polisi
Tersangka Herman Resin (43), Tersangka Hendra Wijaya alias Abai (33).-Foto : Dokumen Polres Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka bandar dan kurir sabu yang sudah sangat meresahkan warga Lubuklinggau.
Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau- Lahat Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau, Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Keduanya yakni Herman Resin (43), warga RT 03 Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan Bandar sabu yakni Hendra Wijaya alias Abai (33) warga Pelita Lorong Mubarok RT 08 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Dari keduanya diamankan satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 100,72 gram, Satu plastik klip bening berisikan sabu, dengan berat bruto 49,71 gram, satu plastik klip bening berisikan lima plastik klip berisikan Kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 8,64 gram.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter MY, Segera Ada Penetapan Tersangka
Lalu 194 butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga Narkotika jenis extasi, dengan berat bruto50,82 gram, satu ball plastik klip bening, satu buah handbag warna hijau, satu buah bola lampu warna putih, satu buah kunci gembok beserta anak kuncinya, satu buah pipet plastik warna merah pada ujungnya digunting miring dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BH 5126 YJ, dua unit Handphone merk Oppo warna hitam beserta sim cardnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 2 Maret 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap sabu dengan LP / A / 09/ II / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 29 Februari 2024, petugas melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Kasat, sehingga pada Kamis, 29 Februari 2024, sekira pukul 13.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubukinggau melakukan under cover buy dengan cara memesan sabu dari tersangka Hendra alias Abai dan sepakat janji melakukan transaksi di Jl Trans Sumatera Lubuklinggau-Lahat di seberang terminal Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Suami di Musi Rawas yang Ancam Istri Pakai Parang Diganjar Hukuman Berat
Ternyata yang datang tersangka Herman Resin yang tertangkap tangan kedapatan membawa satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu sebanyak 1/2 kantongan dan 100 butir kapsul warna Putih-Biru yang diduga extasi, sesuai dengan yang dipesan.
Selanjutnya dari tersangka Herman Resin didapatkan keterangan bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan Narkotika tersebut oleh tersangka Hendra alias Abai. Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan tersangka Hendra alias Abai, akhirnya tersangka Hendra alias Abai pun berhasil diamankan.
Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup paling rendah 6 enam tahun penjara. Atau denda Rp 1 Milyar. (*)