Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Doni Rahmadon (24) jalani sidang tuntutan JPU karena membunuh ibu dokter spesialis bernama Hj Ayuning, Senin 4 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –Terdakwa Doni Rahmadon (24) dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 4 Maret 2024.
Kuli bangunan yang tinggal di Jalan Puskesmas, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubulinggau Timur 2 ini jalani sidang karena terbukti melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban Hj Ayuning.
Saat ditemukan korban sujud di atas sejadah dengan kondisi masih mengenakan mukena yang telah bersimbah darah karena luka tusuk di bagian leher dan luka gores di bagian tangan kanan.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
BACA JUGA:Info Terkini, Korban Lakalantas di Lubuklinggau Dirujuk ke RSMH Palembang
Dalam tuntutannya JPU Zubaidi menyatakan terdakwa Doni Ramadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan kematian melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Pertimbagan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluar. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Doni Rahmadon masuk bui karena melakukan tindak pidana pembunuhan pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 11.55 WIB di Jalan Kedurang Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
BACA JUGA:Kapolres : Muratara Sudah Kondusif, Oknum yang Mengerahkan Massa Blokir Jalan Bisa Dipidana
Awalnya, Rabu 15 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah dan istri terdakwa yang bernama Nanda marah-marah kepada terdakwa dengan perkataan “Ngapo dak gawe? Utang lah banyak!"
Perkataan istri ini membuat terdakwa merasa tersinggung. Lalu dia keluar rumah dan sambil membawa pisau lalu duduk santai di depan rumah.
Tak lama kemudian, dalam keadaan emosi dengan istri, terdakwa berniat mencuri di rumah korban Hj Ayuning.