Kakak Beradik Asal Musi Rawas Dituntut Ringan

Kakak beradik Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan (33) usai jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 7 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Akbari Darnawinsyah, SH menuntut kakak beradik masing-masing dengan hukuman 9  bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 7 Maret 2024.

Keduanya yakni petinggi Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) yakni Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan (33) warga Beliti Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti lakukan pemalsuan dokumen perusahaan akibatnya PT  Sumatera Agro Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp 121.912.000.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH, Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita dengan panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo,SH.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Tegas Berantas Penyakit Masyarakat Lewat Latpraops Pekat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 7 Maret 2024, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan   terdakwa Musyanto dan Katiawan alias Iwan telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar dalamPasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum .

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa. 

Kedua terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Begini Kronologi Warga PALI Dibekuk Polisi Lubuklinggau

Kedua terdakwa masuk bui bermula terdakwa Musyanto bersama terdakwa Kartiawan alias Iwan memalsukan dokumen Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun I, Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Bermula saat terdakwa Katiawan cerita kepada terdakwa Musyanto tentang permasalahan Koperasi Sugih Jaya Mandiri tempat terdakwa Musyanto bersama terdakwa Kartiawan bekerja yang telah menyepakati kerjasama dengan PT. Sumatera Agro Tehnik.

Namun ketika hendak melakukan kesepakatan lain bersama CV Gautama sehingga muncul permasalahan mengenai pemutusan kontrak kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT Sumatera Agro Tehnik yang belum disepakati dan belum ditanda tangani.

Sementara untuk dapat melakukan kontrak kerjasama dengan pihak lain diperlukan surat pemutusan kontrak kerjasama yang ditanda tangani oleh pihak Koperasi Sugih Jaya Mandiri dan pihak PT  Sumatera Agro Tehnik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan