Gajah di Muratara Simpan Ratusan Butir Ekstasi

Tersangka Samsuri alias Gajah (45) yang ditangkap Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara.-Foto : Polres Muratara -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus pengedar Narkotika jenis ekstasi di  Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. 

Tersangkanya Samsuri alias Gajah (45) warga Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. 

Tersangka diamankan petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Senin  18 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB. 

Dari tangan tersangka Gajah diamankan tiga bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan 164 pil berlogo Lion yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 43,08  Gram.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID,  Selasa 19 Maret 2024. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, Sik, Mh melalui kasat narkoba AKP Joni Martin didampingi Kasi Humas IPda Hermansyah membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Muratara dengan LP/A/ 16 /III/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Tak Patuhi Himbauan Walikota Lubuklinggau, Café King Buka dan Pekerjakan Anak Bawah Umur

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa sering terjadi jual beli narkoba di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Opsnal Satresnarkoba Muratara yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Muratara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap  tersangka. 

Kemudian team melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti yang berada di lantai dan diakui  milik tersangka yaitu berupa tiga paket plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan 164 butir narkotika jenis ekstasi berupa pil berlogo Lion. 

Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Satresnarkoba Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya  ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Meresahkan, 5 Preman Pasar Inpres Lubuklinggau Dibekuk

Dengan adanya perkara itu tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tambahnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan