Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi
Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37)-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Penipu pengusaha emas Lubuklinggau dibebaskan hakim. Demi mencari keadilan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH ajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
JPU nyatakakn kasasi atas terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) yang dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang saat itu yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Endrik Pedi Endora, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Maret 2024, Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH, MH menyampaikan pihaknya melakukan kasasi terhadap terdakwa Rahmat Andika yang merupakan warga Jalan Al Furqon RT 05 Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu yang dinyatakan bebas oleh Hakim PN Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
“Vonis bebas itu tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya, dengan dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya.
Belmento menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Namun kami lakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi karena terdakwanya dibebaskan. Kami masih dalam keyakinan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan, pemeriksaan saksi di persidangan, dan barang bukti . Bahwa terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan yakni Bun Chung Sen warga Kota Lubuklinggau,” kata Belmento.
“Dengan itu kami berkeyakinan bahwa para terdakwa ini telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dalam hal ini tidak ada perdamaian baik dengan dengan terdakwa dan korban dan ini akan kami tuangkan dalam memori Kasasi kami. Kami lakukan kasasi ini juga sudah berdasarkan SOP dalam perkara pidana umum," tambahnya.
BACA JUGA:Dipukul Hingga Pingsan, Istri di Lubuklinggau Tetap Maafkan Suami
“Kami berharap pada kasasi nanti memberikan hasil yang memuaskan dan bisa menghukum terdakwa sesuai hukum yang berlaku atau dalam dakwaan kami sebelumnya,” harapnya.
Dalam berita sebelumnya, terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat masuk bui karena bersama dengan Oka (berkas perkara terpisah) melakukan penipuan sejak 26 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023.
Mulanya, Mei 2022 korban Bun Chung Sen alias Asen berkenalan dengan Oka di kebun Oka yang berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis jual beli emas batangan (logam mulia) bersama Oka.
Lalu Oka memperkenalkan terdakwa kepada korban sebagai anak buah Oka berperan sebagai orang yang akan menjalankan bisnis jual/beli emas tersebut berdasarkan arahan dari Oka.