Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37)-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Penipu pengusaha emas Lubuklinggau dibebaskan hakim. Demi mencari keadilan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH ajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

JPU nyatakakn kasasi atas  terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) yang dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang saat itu yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Endrik Pedi Endora, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Maret 2024,  Kajari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH, MH menyampaikan pihaknya melakukan kasasi terhadap terdakwa  Rahmat Andika yang merupakan warga Jalan Al Furqon RT 05 Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu yang dinyatakan bebas oleh Hakim PN Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

“Vonis bebas itu  tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya,  dengan dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya. 

Belmento menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Namun kami lakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi karena  terdakwanya dibebaskan. Kami masih dalam keyakinan bahwa terdakwa tersebut telah bersalah. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan, pemeriksaan saksi di persidangan, dan barang bukti . Bahwa terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan yakni  Bun Chung Sen warga Kota Lubuklinggau,” kata Belmento. 

“Dengan itu kami berkeyakinan bahwa para terdakwa ini telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dalam hal ini tidak ada perdamaian baik dengan dengan terdakwa dan korban  dan ini akan kami tuangkan dalam memori Kasasi kami. Kami lakukan kasasi ini juga sudah berdasarkan SOP dalam perkara pidana umum," tambahnya. 

BACA JUGA:Dipukul Hingga Pingsan, Istri di Lubuklinggau Tetap Maafkan Suami

“Kami berharap pada kasasi nanti memberikan hasil yang memuaskan dan bisa menghukum terdakwa sesuai hukum yang berlaku atau dalam dakwaan kami sebelumnya,” harapnya.

Dalam berita sebelumnya, terdakwa  Rahmat Andhika alias Rahmat  masuk bui  karena bersama  dengan  Oka (berkas perkara terpisah)  melakukan penipuan sejak  26 Januari 2023 sampai  29 Januari 2023. 

Mulanya,  Mei  2022 korban Bun Chung Sen alias Asen  berkenalan dengan Oka  di kebun  Oka yang berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis jual beli emas batangan (logam mulia) bersama  Oka.

Lalu Oka memperkenalkan terdakwa kepada korban sebagai anak buah Oka berperan sebagai orang yang akan menjalankan bisnis jual/beli emas tersebut berdasarkan arahan dari  Oka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan